EFEKTIVITAS RESTRUKTURISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI PAPUA
Keywords:
Satpol PP, Penanggulangan BencanaAbstract
Suatu kajian mengenai Efektivitas Restrukturisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, merupakan suatu kajian deskriptif dengan instrument utama interview terhadap sejumlah infoman dengan focus penelitian pada hal-hal yang berkaitan dengan Efektivitas Restrukturisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tujuan dilakukannya restrukturisasi organisasi perangkat daerah pada dasarnya adalah upaya perampingan struktur organisasi agar lebih efisien, namun hal tersebut bukan jaminan dalam hal pencapaian tujuan organisasi secara efektif. Tujuan dilakukannya restrukturisasi yang dilakukan pemerintah, adalah untuk mengurangi anggaran yang dikeluarkan Negara. Tujuan efisiensi dan efektivitas badan bagi Organisasi Perangkat Daerah akan tercapai dengan dilakukannya restrukturisasi apabila antara badan tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang relative sama, sementara penggabungan instansi Satpol PP dan PBD sejauh ini perbedaan tupoksinya relative jauh berbeda Strategi restrukturisasi diambil atas dasar kebijakan yang dilakukan melalui kajian kebutuhan pada suatu daerah, namun dalam restrukturisasi ini kurang relevan karena adanya perbedaan yang mendasar perihal tugas dan fungsi antara pengamanan ketertiban dan penanggulangan, sehingga sejauh ini masih terkendala dalam menentukan strategi apa yang tepat agar tujuannya dapat tercapai. Tujuan dilakukannya restrukturisasi salah satunya adalah untuk perbaikan kinerja, namun dalam restrukturisasi pada dua badan ini, cenderung terkendala dalam menentukan program kerja karena dua badan ini tidak sinkron Dengan dilakukannya restrukturisasi, jelas harus ada perencanaan yang matang berkaitan dengan program kerja antar unit yang ada, kendala dalam hal ini adalah penyusunan rencana kerja dengan 2 bidang yang berbeda fungsinya, yaitu fungsi pengamanan dengan penanggulangan bencana. Perlu diakui bahwa sinkronisasi mengalami kendala dengan fungsi yang sebenarnya sangat berbeda, sehingga program kerjapun sejauh ini hanya sebatas penggabungan dari masing-masing usulan dari perwakilan dua badan tersebut, sejauh ini memang restrukturisasi yang dilakukan belum efektif karena pada prakteknya masih berjalan masing-masing antara Satpol PP dan Penanggulangan Bencana Daerah, hanya secara hierarkis badan tersebut berada pada satu Badan yaitu menjadi Satpol PP dan Penanggulangan Bencana Daerah Sejauh ini pelaksanaan program kerja masih dijalankan pada masing-masing fungsinya, karena dalam restrukturisasi badan perlu waktu yang agak panjang untuk melakukan sinkronisasi, pelaksanaan program kerja sejauh ini terasa kurang optimal, baik dari segi akomodasi maupun koordinasi, karena antara kantor Satpol PP dengan Penanggulangan Bencana Daerah masih terpisah, maka dalam pelaksanaan program kerja dibutuhkan pengawasan yang benar-benar melekat, sehingga setiap kinerja dapat terkontrol secara berjenjang, sehingga output yang didapatkan akan meningkatkan efektivitas kerja.