TRANSPARANSI DALAM PELAYANAN PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA SENTANI KABUPATEN JAYAPURA
Keywords:
Transparansi, Pelayanan Pernikahan, KUA SentaniAbstract
Suatu kajian tentang Transparansi Dalam Pelayanan Pernikahan di Kantor Urusan Agama Sentani Kabupaten Jayapura, merupakan suatu kajian deskriptif dengan instrument utama interview terhadap sejumlah infoman dengan focus penelitian pada hal-hal yang berkaitan dengan proses layanan yang dilaksanakan pegawai pada KUA Sentani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketersediaan Akses pada informasi yang akurat dan tepat waktu mengacu pada peraturan dari Kementerian agama Kabupaten Jayapura, dengan adanya portal khusus, namun pada portal tersebut nyaris tidak ada informasi penting khususnya tentang pelayanan pernikahan pada KUA Sentani. Berkaiatan dengan Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur dan biaya pada portal didalamnya sudah tertuang dasar hukum serta mekanisme yang mengatur tentang prosedur suatu urusan pelayanan termasuk prosedur tentang pelayanan pernikahan, namun pada portal tersebut sejauh ini belum ada kejelasan mengenai biaya yang dibebankan kepada masyarakat, khususnya biaya pengurusan pelayanan pernikahan. Pada Kemudahan akses informasi pada Kantor Urusan Agama di Sentani Kabupaten Jayapura bahwa sejauh ini portal yang ada pada kantor kementerian agama kabupaten Jayapura secara proses portal tersebut sangat mudah dioperasikan, tetapi akses data dan informasi yang dibutuhkan sejauh ini belum tersedia, Tatakelola portal kementerian agama kabupaten Jayapura merupakan kewenangan penuh pegawai kementerian. Selanjutnya ketersediaan suatu mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran sejauh ini untuk memberikan saran dalam upaya perbaikan pelayanan pada KUA Sentani, tersedia kotak saran yang ditempatkan diruangan depan pintu masuk, namun untuk mekanisme secara proseduralnya masyarakat cenderung belum mengetahuinya. Fasilitasi kotak saran dan pengaduan tersebut dalam upaya memberikan akses kepada masyarakat bila ada keluhan, saran dan masukan lalu diperiksa dan disampaikan pada rapat-rapat sebagai bahan evaluasi, jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada pihak Pimpinan atau instansi di atasnya, seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, apabila terbukti terjadinya pelanggaran akan ditindak lanjuti berdasarkan jenis pelanggarannya termasuk sanksi yang diterima.