EVALUASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN YALIMO PROVINSI PAPUA
Keywords:
Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada Papua, EvaluasiAbstract
Tujuan penelitian ini untuk memberikan gambaran atas fenomena pilkada yang terjadi di Kabupaten Yalimo pada tahun 2020, dengan instrument inti wawancara dan teknik analisa dengan dilakukan dengan tahapan reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan pada tahap pemungutan khususnya terjadi pada Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili, permasalahan yang muncul pada tahap rekapitulasinya, dimana Paslon Nomor Urut 2 seharusnya memperoleh 21.810 suara di Distrik Welarek dan Apalapsili. Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020, paslon Lakius-Nahum hanya memperoleh 18.094. Masalah berikutnya adalah seluruh TPS (76 tempat pemungutan suara) di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili, terbukti terjadi pelanggaran pemungutan suara dalam Pilkada Yalimo. Akibatnya, hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Daerah (KPUD) Yalimo pada 18 Desember 2020 dibatalkan, hal yang terjadi pada proses pemungutan suara bahwa Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel (Lakius-Nahum) menggugat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPUD Yalimo. Sebab, ada beberapa selisih dari yang dihitung oleh tim pemenangan dengan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara. Perhitungan suara, permasalahan terjadi setelah penetapan hasil perhitungannya dan pembatalan suara untuk paslon 1 sebanyak 3716 suara, calon bupati inkunben itu membuat masalah bahwa suara yang berjumlah 3716 itu dari pasangan nomor urut 1 menurut Bupati atau Pemohon, dia memaksa agar suara itu harus dikembalikan ke pihak mereka. Jelas tindakan ini tidak menjunjung demokrasi, padahal pilkada di kabupaten Yalimo sendiri sudah berlangsung secara demokratis, temuan berdasarkan hasil evaluasi pada Pilkada Kabupaten Yalimo adalah pasca penetapan rekapitulasinya, dimana paslon 1 tidak menerima putusan MK berkaitan dengan pembatalan suara yang ditetapkan sebagai proses demokrasi yang cacat hokum. Penetapan pasangan calon, Puncak permasalahan timbul sehubungan terjadinya peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi oleh Paslon Nomor urut 1 yaitu kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain, selanjutnya diproses hukum dan dinyatakan bersalah dan harus menjalani penjara sehingga dinilai cacat hukum, selanjutnya Pemohon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel mendalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang dilaksanakan pasca putusan MK. Sebab Erdi Dabi, telah dijatuhi pidana selama 4 bulan dengan ancaman pidana selama 12 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021. Berdasarkan aturan yang ada maka paslon nomor urut satu dinyatakan diskualifikasi.