IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 9 TAHUN 2002 TENTANG KEPARIWISATAAN DI KOTA JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55098/prjiap.v6i2.312Keywords:
Peraturan Daerah, Kepariwisataan, Kota JayapuraAbstract
Topik kajian tentang Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2002 tentang Kepariwisataan di Kota Jayapura merupakan kajian deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui gambaran terkait implementasi suatu kebijakan yang ditetapkan pada salah satu OPD yaitu Dinas Pariwisata di Kota Jayapura, dengan instrument utama yang dipilih adalah wawancara, penelitian ini menitikberatkan pada 3 pokok focus kajian dengan teknik analisa data dilakukan secara bertahap mulai dari reduksi data, display data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberian Izin Usaha, ada mekanisme yang mengaturnya bagi semua pelaku usaha kepariwisataan, ijin tersebut dapat dikeluarkan sepanjang pengusul menaati mekanismenya, kelengkapan berkas atau dokumen persyaratan yang ditetapkan, jenis usaha yang dijalankan seperti travel wisata, restoran, café atau pengelolaan objek wisata, baik itu Usaha Jasa Pariwisata, Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, Usaha sarana pariwisata dan Pengusahaan atraksi dan aneka wisata di wilayah kota Jayapura diatur terkait persyaratan, mekanisme, biaya serta waktunya pengurusan telah diatur secara rinci pada Perda Kota Jayapura No.9 tahun 2002 tentang kepariwisataan, sehingga masyarakat pengusul dapat berpedoman pada perda tersebut agar mendapatkan surat ijin usaha kepariwisataan.
Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Usaha, Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak negative dari kegiatan kepariwisataan, hal tersebut diatur dalam Perpres dan Perda tentang kepariwisataan. Pengendalian dan pengawasan aktivitas kepariwisataan merupakan tugas Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas mulai dari pencemaran sampah, kebisingan tempat dan batasan lainnya dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan atau areal wisata, apabila ada pengaduan dari masyarakat terkait dampak negative dari pengunjung atau pelaku usaha kepariwisataan, maka disediakan format pengaduan yang disampaikan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat: a. identitas pelapor; b. tanggal pelaporan; c. waktu dan tempat kejadian; dan d. kegiatan kepariwisataan yang diduga atau telah menimbulkan dampak negative, untuk selanjutnya dijadikan dasar sebagai langkah preventif yang akan dilakukan.
Pembinaan Teknis Penyelanggaran Usaha, diselenggarakan oleh dinas pariwisata dalam bentuk pelatihan terkait persyaratan pengajuan ijin usaha, mekanisme dan teknis pengusulannya, batasan dari jenis usaha yang dijalankan serta keselamatan kerja dan penataan lingkungan areal wisata. Pembinaan yang dilakukan menitik beratkan pada ketentuan yang wajib diikuti para pelaku usaha diantaranya: menaati tata ruang; b. menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kepariwisataan; c. melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kepariwisataan; d. melakukan pemantauan lingkungan; e. mensosialisasikan kepariwisataan; dan f. menggunakan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam bentuk sosialisasi peraturan terkait pengelolaan objek wisata atau usaha kepariwisataan dari mulai usaha perhotelan, travel wisata, destinasi wisata dan sarana prasarana wisata..