PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENGIKUTI VAKSINASI COVID-19 DI PUSKESMAS TANJUNG RIA DISTRIK JAYAPURA UTARA KOTA JAYAPURA

Authors

  • Elvira M. Usulu Universitas Yapis Papua
  • Siti Fatimah Universitas Yapis Papua
  • Faisal Abubakar Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/prjiap.v6i2.311

Keywords:

Vaksinasi Covid-19, Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Abstract

Penelitian dengan judul Partisipasi Masyarakat Dalam Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Di Puskesmas Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura dengan masalah yang dirumuskan yaitu Bagaimana Partisipasi Masyarakat Dalam Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Di Puskesmas Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura, dimana instrument utama yang digunakan adalah wawancara dengan teknik analisa data melalui tiga tahap yaitu reduksi data, display data dan verifikasi data, dengan memfokuskan pada 4 fokus kajian yang berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi covid-19 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendataan Sasaran, Regulasi yang mengatur terkait Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4638/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pendataan kelompok sasaran pelaksanaan vaksin covid-19 di wilayah kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara mencapai 5502 jiwa, pada prinsipnya pelaksanaan vaksin covid-19 diberlakukan bagi semua komponen masyarakat terutama yang berusia 18 tahun ke atas.

Pendataan Dan Penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Pelayanan Vaksinasi Covid-19, hasil pendataan diserahkan pada Dinas Kesehatan Kota Jayapura yang ditindak lanjuti dengan kebutuhan alat penunjang medis seperti APD, Masker, vaksin, ketersediaan tenaga medis dan penunjang lainnya. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19; b) memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan c) memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Registrasi dan Verifikasi, Pembukaan registrasi dan verifikasi calon penerima vaksin dilaksanakan setelah pendataan dan konfirmasi ketersediaan fasilitas pelayanan dinyatakan siap. dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui aplikasi atau secara manual, melalui aplikasi dilakukan dengan memasukan data berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan serta tempat yang dipilih untuk mendapatkan vaksin tersebut, Secara manual dilakukan dengan dating langsung ke Puskesmas Tanjung Ria, setelah di data secara manual selanjutnya langsung disuntik vaksin

Perhitungan Kebutuhan Serta Rencana Distribusi Vaksin, Berdasarkan hasil pendataan, maka dilakukan pembahasan terkait mekanisme distribusi vaksin dengan melihat seberapa banyak masyarakat yang sudah mendaftar secara online melalui aplikasi, selanjutnya ditetapkan untuk tahap pertama disediakan vaksin sebanyak 200 vaksin untuk masyarakat diwilayah Tanjung Ria, pada tahap ini telah dihitung pula kebutuhan sarana prasarana penunjang serta sumber daya yang harus disiapkan seperti tenaga medis, tenaga keamanan, tempat dan alat medis yang diperlukan..

Downloads

Published

2023-04-18