KEBIJAKAN PENERBITAN DOKUMEN PERSETUJUAN LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KEEROM

Authors

  • Agus Sofyan Universitas Yapis Papua
  • M. Farid Idris Universitas Yapis Papua
  • Melki Umsini Mamuaya Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/prjiap.v6i2.310

Keywords:

Kebijakan, Penerbitan Dokumen Persetujuan

Abstract

Penelitian dengan judul Kebijakan Penerbitan Dokumen Persetujuan  Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Keerom, dimana instrument utama yang digunakan adalah wawancara dengan teknik analisa data melalui tiga tahap yaitu reduksi data, display data dan verifikasi data, dengan memfokuskan pada 5 fokus kajian yang berkaitan dengan pengurusan persetujuan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Persyaratan, Dalam hal ini yang dimaksud dengan persyaratan adalah ketentuan sejumlah berkas atau dokumen yang diperlukan untuk melengkapi suatu urusan atau perijinan yang diajukan, hal tersebut sudah diatur sangat jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Sistem, Mekanisme dan Prosedur, adalah tahapan pengurusan suatu perijinan yang dibutuhkan masyarakat. Pemohon mengajukan surat permohonan Ijin Lingkungan SPPL di tujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Keerom 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas pemohonan oleh tim verifikasi 3. Petugas memverifikasi berkas permohonan apabila lengkap dapat melakukan cek lapangan apabila persyaratan administrasi belum lengkap dikembalikan lagi 4. Penandatanganan rekomendasi SPPL oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Keerom 5. Pemohon mengambil rekomendasi SPPL 6. Permohonan SPPL paling lambat 7 hari kerja. Waktu penyelesaian, adalah penyelesaian lamanya suatu urusan dibuat atau diproses. Secara khusus dalam pengurusan perijinan teknis lingkungan, bahwa lama waktu yang dibutuhkan selama 5 hari kerja terhitung sejak berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sesuai. Biaya, adalah besaran finansial yang harus dikeluarkan pengguna layanan atau masyarakat dalam menjalankan suatu urusan, biaya dalam hal ini adalah biaya dalam pengurusan perijinan teknis lingkungan dimana berdasarkan ketentuan yang ada, hal tersebut tidak dipungut atau dikenakan biaya. Produk Layanan, adalah hasil layanan berupa dokumen atau surat-surat tertentu sebagai jaminan legalitas atas suatu urusan, dimana dalam hal ini produk layanan yang dimaksud adalah dikeluarkannya surat persetujuan ijin teknis lingkungan bagi para pelaku usaha sebagai pengusul.

Downloads

Published

2023-04-18