EVALUASI ALOKASI BANTUAN PENDIDIKAN DI KAMPUNG YUABAN SATU DISTRIK TERAPLU KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG

Authors

  • Siti Fatimah Universitas Yapis Papua
  • Rhina Pongtuluran Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/prjiap.v5i2.182

Abstract

Suatu kajian mengenai Evaluasi Alokasi Bantuan Pendidikan di Kampung Yuaban Satu Distrik Teraplu Kabupaten Pegunungan Bintang, merupakan suatu kajian deskriptif dengan instrument utama interview terhadap sejumlah infoman  terutama para pegawai di kantor Kepala Kampung Yuaban Satu serta perwakilan dari masyarakat,, dengan focus penelitian pada hal-hal yang berkaitan dengan proses bantuan pendidikan dengan sumber dana dari alokasi dana desa/kampong..

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Topic evaluasi dalam hal ini sudah sangat jelas, dimana setiap kegiatan selesai dilaksanakan kita harus evaluasi untuk melihat sejauhmana tingkat keberhasilannya, termasuk dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan bagi masyarakat usia sekolah, dalam rencana kerja semua program termasuk program bantuan pendidikan yang telah ditetapkan bahwa pelaksanaan evaluasinya paling lambat 14 hari setelah program tersebut selesai dilaksanakan. Kegiatan evaluasi pada dasarnya mengacu pada prinsip evaluasi suatu program, dimana setelah program tersebut dilaksanakan, maka tahapan berikutnya melihat sejauhmana kesesuain program tersebut dengan perencanaan serta bagaimana capaiannya terhadap target yang telah ditetapkan, Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa proses evaluasi suatu program dilakukan paling lambat 14 hari dari pelaksanaan program kerja tersebut dan sudah ditentukan pihak-pihak mana yang terlibat dalam proses evaluasi tersebut, salah satunya dengan mengundang salah seorang pegawai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai pihak untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Pengumpulan data adalah sebuah kegiatan dalam mengumpulkan serta mencatat tiap-tiap informasi itu sesuai dengan perencanaan dengan berdasarkan ketentuan yang ada, selanjutnya temuan tersebut akan dikonfirmasi pada pihak pelaksana agar para pelaksana mengklarifikasi. Dari program tersebut memang banyak laporan dari masyarakat penerima bahwa pelaksanaan atau besaran dana bantuan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hal tersebut disebabkan jumlah pengusul bertambah karena ada beberapa yang pada awal penetapan tidak hadir, namun setelah program siap dijalankan ada pengajuan baru, data-data tersebut perlu dikumpulkan secara baik sebagai bahan dalam pembahasan evaluasi dan monitoring program. Pelaporan hasil evaluasi yaitu membuat laporan hasil evaluasi supaya dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang berisikan temuan-temuan dilapangan serta koreksi dan rujukan berupa tindakan perbaikan atau klarifikasi lebih lanjut, pendamping program memiliki kewajiban untuk menyusun laporan pertanggung jawaban atas program yang kami damping pelaksanaannya, dan hal tersebut berdasarkan ketentuan dan kesepakatan bahwa laporan pertanggung jawaban disusun setelah 1 minggu atau 7 hari kegiatan tersebut dilaksanakan, hal tersebut sudah dilaksanakan dan laporannya kami serahkan kepada Kepala Kampung yang nantinya akan disampaikan ke Distrik sebagai bahan laporan

Published

2022-02-15