TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN PERSIDANGAN DAN RISALAH SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DALAM PELAKSANAAN RAPAT PARIPURNA
DOI:
https://doi.org/10.55098/prjiap.v5i1.148Keywords:
Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat PapuaAbstract
Penelitian ini berjudul “Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam Pelaksanaan Rapat Paripurna” dengan titik berat masalah pada Bagaimana Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam Pelaksanaan Rapat Paripurna. Dengan metode penelitian deskriptif yaitu peneliti menggambarkan tentang kajian yang telah peneliti tentukan, dan menggunakan instrumen pengumpulan data yaitu observasi, dan kuisioner. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi Bagian Persidangan dan Risalah dalam pelaksanaan rapat paripurna.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara keseluruhan Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam Pelaksanaan Rapat Paripurna belum berjalan dengan baik. Berdasarkan tiga indikator yang digunakan yaitu koordinasi penyelenggara pelayan dalam persidangan diketahui bahwa jumlah rata-rata skor jawaban responden adalah sebesar 2.55, yang berada pada interval 1.81-2.60; di mana, jawaban atau penilaian responden dikategorikan “Kurang baik”, indicator koordinasi pemberian pelayanan dalam risalah diketahui bahwa jumlah rata-rata skor jawaban responden adalah sebesar 4.18, yang berada pada interval 3.41 – 4.20; di mana jawaban atau penilaian responden dikategorikan “Baik”, indikator koordinasi penyelenggara pelayanan dalam fasilitasi alat kelengkapan dewan diketahui bahwa jumlah rata-rata skor jawaban responden adalah sebesar 4.19, yang berada pada interval 3.4 – 4.20; di mana jawaban atau penilaian responden dikategorikan “Baik”.