ANALISIS PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2017
DOI:
https://doi.org/10.55098/prjiap.v4i1.125Keywords:
Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, setiap periode 5 tahun mengadakan pemilihan Kepala Daerah. Pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan manifestasi demokrasi, di mana warga secara berdaulat menentukan hak pilih memilih calon pemimpinnya sesuai dengan hati nurani. Demokrasi sesungguhnya mempersyaratkan dua hal minimal yakni kontestasi dan partisipasi. Kontestasi bermakna seberapa tinggi tingkat kompetensi yang terjadi antar individu atau antar partai politik untuk memperebutkan jabatan-jabatan di pemerintahan tanpa daya paksa atau kekerasan dari satu pihak kepada pihak lain. Sedangkan partisipasi mengandung pengertian seberapa banyak warga negara memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam kompetesi politik, baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 di Kabupaten Jayapura. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa teknik pengumpulan data berupa, wawancara, observasi dan studi kepustakaan.
Penelitian ini dipotret dari perspektif kinerja penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Jayapura dan penyelenggara adhoc yakni PPD, PPS dan KPPS dari konteks Netralitas, Kapasitas, Soliditas, Insekuritas penyelenggara, Relasi atau kordinasi dan Politisasi Anggaran. Karena kinerja penyelenggara pemilu dianggapa tidak netral dan tidak berintegritas dalam menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura sehingga dilakukan PSU. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Pelaksanaan Pemungutusan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 yang lalu, dominan disebabkan adanya pelanggaran dan kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan aturan dan pelanggaran pemilih seperti mencoblos lebih dari dua kali, dan pelanggaran lainnya seperti ketidaknetralan PNS, politik uang (vote buying), penyelenggara yang tidak professional, tidak taat asas dan tidak dapat menjaga integritasnya.