KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA JAYAPURA

Authors

  • Laela Tambawang Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/prjiap.v3i2.122

Keywords:

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk meneliti mengenai sumber sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura dalam upaya peningkatan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah Tipe penelitian yang dipakai untuk mengetahui kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif. Jenis penelitian ini dilakukan dengan memperhatikan indikator kinerja Dinas Pendapatan Kota Jayapura dalam mengelola keuangan daerahnya, dan menerapkan konsep perhitungan rasio kontribusi, dan rasio efektifitas yaitu dengan menghitung kedua rasio dari tiap pos-pos dalam Target dan Realisasi Anggaran Pendapatan Asli Daerah tahun 2011 s/d 2015

      Berdasarkan  hasil  penelitian kontribusi dan efektifitas pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura yang disesuaikan dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang pajak  daerah,  retribusi  daerah,  dan  PAD, menunjukkan bahwa Kontribusi  terbesar  selama  lima  tahun dari 2011 hingga 2015 dari pajak daerah untuk PAD berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dengan rata-rata sebesar 20,01%

      Tingkat  efektifitas  dari  perjenis  pajak daerah di Kota Jaypaura dapat dikategorikan baik, karena hanya sedikt tingkat efektifitas jenis pajak daerah yang pada tahun tertentu masuk dalam kategori cukup  efektif  (80%-90%)  kurang efektif (60%-80%) dan/atau tidak efektif (kurang dari 60%) selebihnya untuk tahun lainnya dalam kurun waktu 2011-2015 masuk dalam kategori efektif (90%-100%) dan sangat efektif (di atas 100%).   Pajak   Daerah   di   Kota Jayapura yang  selalu  masuk  dalam kategori  sangat  efektif  (di  atas  100%) setiap tahunnya selama kurun waktu lima tahun (2011-2015) adalah pajak hotel, pajak restoran pajak BPHTB dan PBB-P2. Hal ini tercapai karena realisasi pajak daerah yang lebih besar daripada target yang direncanakan

Published

2021-10-29