REFORMASI BIROKRASI PADA BIRO KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55098/prjiap.v3i2.121Keywords:
Reformasi BirokrasiAbstract
Penelitian dengan judul Reformasi Birokrasi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Jayapura. Dengan fokus kajian pada Bagaimana Reformasi Birokrasi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Jayapura, dan tujuannya adalah Untuk mengetahui Reformasi Birokrasi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Jayapura.
Desain penelitian yang di gunakan adalah deskriptif dengan instrument inti wawancara dan teknik analisa data menggunakan penyajian dengan tiga tahap yaitu reduksi data, display data dan verifikasi data yang berkaitan dengan 7 indikator Reformasi Birokrasi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Jayapura.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Indikator pertama yang menjadi focus kajian dalam penelitian ini adalah mengenai Perubahan Cara Berfikir sejauh ini sudah berjalan baik, dimana sebagian besar ASN pada sejumlah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang ada selalu diberikan pemahaman akan pentingnya pencapaian visi dan misi organisasi. Penataan perundang-undangan sejauh ini Kabupaten Jayapura telah memberlakukan Peraturan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2016 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai upaya perwujudan reformasi birokrasi yang secara khusus menitik beratkan pada penataan perundangan.
Penataan tatalaksana sejauh ini secara kuantitas sudah cukup memadai ASN pada masing-masing Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM di Kabupaten Jayapura berdasarkan Analisa jabatan yang diperlukan, namun berkaitan dengan kualitas sejauh ini masih terkendala dengan adanya penempatan jebatan birokrasi pada sebagian kecil ASN yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Pada manajemen SDM aparatur, Hal tersebut dilakukan upaya dengan jalan memberikan kesempatan kepada ASN pada seluruh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang ada di Kabupaten Jayapura untuk mengikuti berbagai jenis Diklat sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing.
penguatan pengawasan, hal yang menjadi focus perhatian yaitu pada upaya mempertegas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara internal agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi birokrasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. namun proses pengawasannya perlu dikaji kembali apakah sejauh ini sudah efektif atau belum, karena hal ini penting dalam rangka peningkatan kinerja ASN di Kabupaten Jayapura, sehingga sejauh ini masih perlu pengkajian secara mendasar berkaitan dengan proses pengawasan yang ideal bagi pencapaian tujuan organisasi. Akuntabilitas kinerja, sejauh ini ASN yang ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM di Kabupaten Jayapura telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) namun capaian target dari kinerjanya pada sebagian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM masih relative rendah dan belum mencapai target yang telah ditetapkan dalam rencana induk capaian kinerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang ada
peningkatan kualitas pelayanan, secara umum sudah ada upaya peningkatan kualitas layanan tersebut dengan mengikuti sosialisasi tentang pelayanan yang baik pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang ada di Kabupaten Jayapura, walaupun sejauh ini masih ada kendala dan keluhan dari masyarakat berkaitan dengan kualitas layanan tersebut, terutama dari segi waktu pelayanan yang cenderung mengalami ketidaksesuaian antara waktu penetapan dengan penyelesaian suatu layanan.