TINJAUAN YURIDIS PERAN PENYIDIK DALAM MENGAMANKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v10i1.98Keywords:
Narkotika, barang bukti tindak pidanaAbstract
Pelaksanaan fungsi Kepolisian dalam menentukan status barang bukti penyitaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilengkapi dengan administrasi yang benar. Pelaksanaan ini meliputi tahapan Penyitaan barang bukti, prosedur pengolahan barang bukti, pengamanan, perawatan, pemusnahan barang bukti, pengawasan barang bukti, serta administrasi pelaporan barang bukti telah dilaksanakan dengan baik
Published
2021-10-23
Issue
Section
Articles