TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN PORT NUMBAY JAYAPURA

Authors

  • Maria Yetti Andrias Universitas Yapis Papua
  • Najamuddin Gani Universitas Yapis Papua
  • Andi Hendra Herpawansya Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/lpjih.v10i1.97

Keywords:

Tanggung Jawab, Perusahaan Bongkar Muat, Pelabuhan Port Numbay

Abstract

Penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Port Numbay Jayapura.  Adapun tujuan pembahasan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai kegiatan bongkar muat barang di laut, untuk melihat lebih jauh bagaimana tanggungjawab perusahaan bongkar muat dengan pihak-pihak terkait dalam menunjang kegiatan bongkar muat barang melalui laut; dan untuk mengetahui peranan dan juga menguraikan batas-batas mengenai hak dan tanggung jawab dari perusahaan bongkar muat dalam pengangkutan barang di laut.

Dalam penulisan skripsi ini, Tipe  penelitian  yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif Empiris. Penelitian Normatif Empiris yang dimaksud dalam penelitian ini adalah suatu pendekatan secara yuridis yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yakni dengan menguji peraturan perundang-undangan tentang perusahaan bongkar muat kemudian mengamati, meneliti dan menganalisa secara langsung di PT Pelindo VI (Persero) Cab. Jayapura sehingga diperoleh data mengenai pelaksanaan bongkar muat barang yang dilakukan oleh perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Port Numbay Jayapura.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perusahaan hanya membatasi keselamatan barang dalam proses bongkar muat yakni mulai dari kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery, apabila barang-barang tersebut telah diserahkan ke tempat penimbunan/gudang, maka bukan merupakan tanggung jawab dari Perusahaan Bongkar Muat lagi. Tanggung jawab Perusahaan bongkar muat terhadap kerugian yang timbul atas barang muatan akibat proses bongkar muat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni perusahaan hanya bertanggung jawab atas semua kerugian pada saat proses bongkar muat, tetapi apabila perusahaan dapat membuktikan tidak bersalah, misalnya dapat membuktikan bahwa kerusakan terjadi pada saat barang masih berada di atas kapal, maka perusahaan akan dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian melainkan tanggungjawab kapal atau pihak pelayaran.

Published

2021-10-23