PERAN DINAS TENAGA KERJA TERHADAP PERUSAHAAN SWASTA DALAM PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL DI KOTA JAYAPURA

Authors

  • Harry A. Tuhumury Universitas Yapis Papua
  • Liani Sari Universitas Yapis Papua
  • Sri Irianingsih Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/lpjih.v10i1.96

Keywords:

Peran, Dinas Tenaga Kerja, Perusahaan Swasta, Pemberian Jaminan Sosial

Abstract

Penelitian ini berjudul “Peran Dinas Tenaga Kerja Terhadap Perusahaan Swasta Dalam Pemberian Jaminan Sosial  Di Kota Jayapura”, dengan tujuan mengetahui dan memahami peran Dinas Tenaga Kerja dalam mengawasi pemberian jaminan sosial pada program BPJS ketenagakerjaan kepada tenaga kerja oleh perusahaan swasta di kota Jayapura mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian terhadap identifikasi hukum dan terlebih pada pengumpulan data lapangan yang ada di lokasi penelitian yang terkait dengan masalah yang diteliti dan penelitian normatif, yaitu penelitian yag dilakukan dengan mengumpulkan, mempelajari, dan menguji data kepustakaan untuk menemukan doktrin-dokrin atau azas-azas dalam ilmu hukum, terlebih pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tentang jaminan social bagi tenaga kerja.

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Peran dari Dinas Tenaga Kerja kota Jayapura dalam mengawasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ialah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan setiap bulan. Pemeriksaan yang dimaksud menurut Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Bab I Pasal 1 ayat (15) ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau di Tempat Kerja. Pegawai pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan ke perusahaan swasta di kota Jayapura ada  empat tahapan yang terdiri atas: pemeriksaan pertama, pemeriksaan berkala, pemeriksaan khusus, dan  pemeriksaan ulang.

Published

2021-10-23