PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG DI KOTA JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v10i1.95Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan Merek DagangAbstract
Penelitian ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang di Kota Jayapura”, yang bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan merek dagang di Kota Jayapura dan hambatan-hambatan yang di alami oleh Penyidik Polri dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tentang tindak pidana pemalsuan merek dagang di Kota Jayapura, khususnya Sengketa Antara Pihak Manajemen Persipura Senior dengan Toko Ifan Sport yang bermula dari adanya penjualan jersey persipura yang dilakukan Pihak Toko Ifan Sport tanpa terikat kontrak dengan Manajemen Persipura Senior.
Penelitian ini dilakukan pada Polsek Abepura dengan Metode Penelitian yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Polsek Abepura Terkait Pemalsuan Merek Dagang yang dilakukan oleh pihak Toko Ifan Sport adalah dengan menerima laporan dari Pihak Manajemen Persipura Senior. Kemudian Kepolisian melakukan penyelidikan, dan melakukan pemanggilan kepada Pihak Ifan Sport untuk melakukan penyelesaian dengan pihak persipura, langkah penyelesaian yang terlebih dahulu dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu negosiasi dan membuat surat pernyataan yang telah disepakati kedua belah pihak. Sedangkan hambatan yang dialami dalam penyelesaian Kasus Pemalsuan Merek tersebut adalah Hambatan pada proses musyawarah atau negosiasi diakibatkan pimpinan Toko Ifan Sport yang tidak berada ditempat sehingga membutuhkan waktu untuk penyelesaian perkara yang dilaporkan Pihak Manajemen Persipura Senior.