TINJAUAN YURIDIS PASAL 77 UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PELAJAR SMU DI KOTA JAYAPURA

Authors

  • Wahyudi Br Universitas Yapis Papua
  • Anwar Mochammad Roem Universitas Yapis Papua
  • Levinus H. Kapisa Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/lpjih.v10i1.93

Keywords:

Pelanggaran Lalu Lintas, Pelajar dan kendaraan bermesin

Abstract

Perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggara negara. Penilitian ini dilakukan di Kota Jayapura untuk mengungkapkan dan menganalisis faktor-faktor apa yang menyebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar SMU Negeri 2 di Kota Jayapura terhadap Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Lalu Lintas Polda Papua untuk menanggulangi pelanggaran tersebut. Adapun data diperoleh dari observasi dipadukan dengan melakukan wawancara dengan beberapa informan, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif meliputi tahapan pengumpulan data, pengeditan data, klasifikasi dan penyajian data.

Dari hasil analisis data yang diperoleh simpulkan bahwa tindak pelanggaran lalu lintas Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dilakukan oleh pelajar SMU Negeri 2 yaitu faktor utama untuk menghemat biaya transportasi kendaraan umum, selain itu sekolah dijadikan sebagai sarana untuk ajang pamer kendaraan sesama pelajar, sedangkan alasan lain adalah tidak ada kendaraan umum (angkot) yang memadai disekitar lingkungan sekolah dan adanya pembiaran oleh orang tua kepada anak selaku pelajar untuk berkendara ke sekolah dengan alasan agar anak menjadi mandiri. Oleh sebab itu upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sektor Jayapura Utara dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum berupa sweeping yang rutin dilaksanakan di depan jalan Polsek dalam waktu-waktu tertentu yang dianggap rawan pelanggaran

Published

2021-10-23