IMPLEMENTASI ZERO STREET CRIME DI WILAYAH HUKUM POLRES RESOR KOTA JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v12i2.330Keywords:
Implemetasi,, Zero Street Crime, Polres Resot, Kota JayapuraAbstract
Penelitian ini berjudul “Implementasi Zero Street Crime di Wilayah Hukum Polres Resot Kota Jayapura dengan tujuan meneliti tentang implementasi zero street crime di wilayah hukum Polres Resor Kota Jayapura serta hambatan yang dihadapi.
Metode dalam penelitian ini adalah normatif-empiris dengan mempelajari sumber/bahan hukum yang berkaitan dengan judul penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan mewawancarai narasumber dan dara sekunder dengan melakukan penelusuran reverensi yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Hasil pembahasan antara lain bahwa dalam pelaksanaan Zero Street Crime, pihak Polres Resor Kota Jayapura telah memberikan fungsi pelaksanaan berupa fungsi preemtif, fungsi preventif dan fungsi represif. Pada dasarnya pelaksanaan tersebut lebih mengutamakan upaya pencegahan hingga pada upaya penindakan, dan hambatan yang dialami oleh pihak Polres Resor Kota Jayapura adalah unsur personil yang kurang dengan jumlah penduduk dan luas wilayah Kota Jayapura, Anggran Operasional serta jadwal patroli yang terhambat dengan agenda lainnya seperti pengamanan unjuk rasa