PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR SUBSIDI JENIS SOLAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
(STUDI PADA POLRES RESOR KOTA JAYAPURA)
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v12i2.329Keywords:
Penegakan, Penyidik dan Bahan bakarAbstract
Penelitian ini berjudul “Penyidikan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tujuan meneliti tentang bagaimana penegakan hukum Polres Resor Kota Jayapura dalam menanggulangi penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar serta hambatan-hambatan nyang dihadapi oleh penyidik Polres Resor Kota Jayapura..
Metode dalam penelitian ini adalah normatif-empiris dengan mempelajari sumber/bahan hukum yang berkaitan dengan judul penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan mewawancarai narasumber dan dara sekunder dengan melakukan penelusuran reverensi yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Hasil pembahasan antara lain bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar oleh penyidik Polrest Resor Kota Penegakan hukum (Gakum) oleh personel Kepolisian Resor Kota Jayapura dilakukan melalui kegiatan razia keberadaan pelaku penyalahgunaan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayah Kota Jayapura dan Dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jayapura dihadapkan pada beberapa kendala antara lain, jumlah personil, dana operasional yang terbatas, mental personil, dan factor kesadaran hukum masyarakat yang lemah.