ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997

Authors

  • Harry A. Tuhumury
  • Irsan Universita Yapis Papua
  • Ariyanto Universita Yapis Papua
  • Haiban Lazumu Universita Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/lpjih.v12i2.328

Keywords:

Sengketa, Peralihan Hak Milik Atas Tanah, Jual Beli

Abstract

Penulisan ini berjudul  “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997” dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut PP No. 24 Tahun 1997 dan bagaimana Cara penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah melalui Jual Beli.

Metode dalam penulisan ini adalah normatif dengan mempelajari sumber/bahan hukum yang berkaitan dengan judul penelitian yaitu kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum dan berbagai sumber tertulis lainnya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan melakukan penelusuran reverensi yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer,sekunder dan tersier.

Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Prosedur peralihan hak atas tanah melalui jual beli berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil tertuju pada subjek dan objek hak yang hendak diperjualbelikan. Sedangkan syarat formil jual beli hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat pembuat akta tanah. Namun tanpa melibatkan PPAT juga dalam pembuatan AJB, tanah melalui penjualan yang di bawah tangan tetap sah dengan hadirnya saksi untuk memperkuat pembuktian. Bahwa Penyelesaian sengketa peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dapat dilakukan melalui : a. menggunakan Lembaga Peradilan (Litigasi) dengan proses hukum acara perdata; b. Menggunakan cara Di luar Pengadilan (Non Litigasi) dengan menggunakan proses : konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penelaian ahli, dan arbitrasi.

Downloads

Published

2023-05-21