PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA

(Analisis Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-Tkp/2020/Pn Mnk)

Authors

  • Wahyudi BR
  • Muhammad Amin Hamid Universita Yapis Papua
  • Abdul Rahman Upara Universita Yapis Papua
  • Devan Maulana Triputra Rustam Universita Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/lpjih.v12i2.325

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa

Abstract

Pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 19/pid.sus-tkp/2020/pn mnk, sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang, Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan setelah melakukan perbuatannya terdakwa sangat menyesal. Dalam pertimbangan hukum oleh hakim, karena menyebabkan kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa dijatuhkan pidana  4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00-  apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00-. Namun hakim dalam memberikan sanksi denda terasa kurang efektif, yang mana beratnya sanksi denda dan ringannya penganti denda berupa kurungan terasa tidak seimbang,  perlu adanya penambahan dalam sanksi penganti denda untuk memberikan rasa kebenaran, keadilan, kebijaksanaan dalam memutuskan sebuah perkara.

Downloads

Published

2023-05-21