ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI KOTA JAYAPURA

Authors

  • Suwito
  • Ahmad Rifai Rahawarin Universita Yapis Papua
  • Wahyudi BR Universita Yapis Papua
  • Kasmawati Universita Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/lpjih.v12i1.324

Keywords:

Pemidanaan, Pelaku, Tindak Pidana, Pencabulan Anak

Abstract

Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Kota Jayapura (Studi Kasus Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Jap), Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dan pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan pada anak.

Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian Normatif, dan Penelitian Empiris, dengan mengambil di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Untuk memperoleh data penelitian ini menggunakan 3 (tiga) metode pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara, studi dokumen. Dan analisis data ini dilakukan secara kualitatif yaitu meliputi tahap pengumpulan data, klasifikasi data, dan penyajian data.

Adapun hasil penelitian ini Penerapan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Kota Jayapura (Studi Kasus Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Jap), Bahwa terdakwa telah melanggar pasal mengenai perbuatan pencabulan sebagaimana dalam rumusan surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, telah sesuai dan telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana pencabulan, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. sudah tepat, tujuan dari penjatuhan pidana agar memberikan efek jera kepada terdakwa dan agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa lagi, dan untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan keadilan kepada anak sebagai pencari keadilan.

Downloads

Published

2023-05-21