PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN DI KOTA JAYAPURA
Keywords:
Perceraian, Hak Asuh AnakAbstract
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian Di Kota Jayapura (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jayapura”, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum hak asuh anak di bawah umur menurut undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui pemenuhan hak asuh anak yang masih di bawah umur yang terjadi pada putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Jap.
Dalam penelitian ini menggunakan Tipe Penelitian Normatif, dan Penelitian Empiris, dengan mengambil data dan menetapkan di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura. Untuk memperoleh data maka penelitian ini menggunakan 3(tiga) metode pengumpulan data yaitu melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Dan analisis data ini dilakukan secara kualitataif, yaitu meliputi tahap pengumpulan data, klafikasi data dan penyajian data.
Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan hukum di Indonesia mengenai hak asuh anak diatur didalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No 35 Tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa kedua orang tua sama-sama berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindunginya. Menumbuh kembangkan sesuai kemampuan, bakat dan minatnya dan mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Aspek hukum yang penting untuk dipertimbangkan adalah aspek yang berpegang teguh pada kemashalatan anak, yang dilihat dari sudut pandang tujuan untuk perlindungan anak dan untuk pemeliharaan yang baik bagi anak. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Penetapan Hak Asuh Anak ini berdasarkan sebab-sebab kepentingan anak tidak terpenuhi dan tidak bertanggung jawab, tidak memenuhi kesadaran dalam memelihara anak serta meninggalkan anak selama bertahun-tahun sehingga anak telantar, oleh karena itu hakim memutuskan perlindungan sang anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martbatnya.