PERANAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP PENGAWASAN PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG JABATAN NORATIS
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v12i1.320Keywords:
Peranan, Pengawasan dan NotarisAbstract
Penelitian ini berjudul “Peranan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris” Peran dan bentuk Pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap Pengawasan Jabatan Notaris
Metode dalam penelitian ini adalah normatif dengan mempelajari sumber/bahan hukum yang berkaitan dengan judul penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Hasil penelitian antara lain bahwa mengacu pada Pasal 1 ayat 5 Permen nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 bahwa pengawasan sebagai kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif. Kegiatan preventif meliputi kewenangan yang bersifat administratif, sedangkan yang bersifat kuratif adalah kegiatan tentang pengambilan tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap UUJN dan kode etik. Hambatan-hambatan dan solusi pelaksanaan tugas pengawasan jabatan notaris oleh Majelis Pengawas Daerah yang meliputi: anggaran yang minim,sarana penunjang yang terbatas dan kesibukan masing-masing pengurus