KONTRAK KERJA CV.MAJU MAKMUR SELAMA PANDEMI COVID-19 DI KOTA JAYAPURA

Authors

  • Yulianus Payzon Aituru Universitas Yapis Papua
  • Abdul Rahman Upara Universitas Yapis Papua
  • Supriyanto Hadi Universitas Yapis Papua
  • Ardika Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/lpjih.v11i2.212

Keywords:

Kontrak Kerja, CV. Maju Makmur, Covid19

Abstract

Penelian ini berjudul “Kontrak Kerja CV.Maju Makmur Selama Pandemi Covid-19 Di Kota Jayapura”, dengan tujuan untuk mengkaji   bentuk kontrak kerja di CV Maju Makmur pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di CV Maju Makmur tetap mengacu dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan UU No.11 Tahun 2020, dimana adanya pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja atau buruh mengenai penambahan masa kerja bagi pekerja yang masa kerjanya yang telah berakhir. Disini jelas sudah sesuai dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan

Published

2022-06-07