KEWAJIBAN PROFESI SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Maria Yeti Andrias Universitas Yapis Papua
  • Liani Sari Universitas Yapis Papua
  • Jayanti Puspita Ningrum Universitas Yapis Papua
  • Ahmad Badawi Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/lpjih.v11i2.211

Keywords:

Kewajiban, Profesi, Pihak Pelapor, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kewajiban Profesi Sebagai Pihak Pelapor Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”, dengan tujuan untuk mengetahui bentuk  kewajiban profesi sebagai pihak pelapor dalam tindak pidana pencucian.

Adapun bentuk kewajiban profesi sebagai pihak pelapor dalam tindak pidana pencucian uang berdasarkan Peraturan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi adalah sebagai berikut: prinsip mengenali pengguna jasa, kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), dan profesi wajib memutuskan hubungan usaha dengan pengguna jasa.

Published

2022-06-07