KEWAJIBAN PROFESI SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v11i2.211Keywords:
Kewajiban, Profesi, Pihak Pelapor, Tindak Pidana, Pencucian UangAbstract
Penelitian ini berjudul “Kewajiban Profesi Sebagai Pihak Pelapor Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”, dengan tujuan untuk mengetahui bentuk kewajiban profesi sebagai pihak pelapor dalam tindak pidana pencucian.
Adapun bentuk kewajiban profesi sebagai pihak pelapor dalam tindak pidana pencucian uang berdasarkan Peraturan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi adalah sebagai berikut: prinsip mengenali pengguna jasa, kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), dan profesi wajib memutuskan hubungan usaha dengan pengguna jasa.