ASAS TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJADAERAH BIDANG KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v11i2.207Keywords:
Transparansi, Pengelolaan, APBD, Keterbukaan InformasiAbstract
Penelitian ini berjudul “Tinjauan Yuridis Asas Transparansi Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bidang Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Jayapura”. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan transparansi dalam pengelolaan APBD di bidang kesehatan di kota Jayapura pada masa pandemi Covid-19
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa transparansi pengelolaan dana APBD bidang kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dilakukan dengan cara mengumpulkan OPD di setiap bidangnya dalam sebuah forum rapat Satgas Covid-19 yang dilaksanakan diawal bulan setiap bulannya. Dalam rapat tersebut semua kegiatan akan diawasi langsung oleh Inspektorat Kota Jayapura dan juga ada wartawan yang meliput. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan dana APBD tersebut juga akan diberikan ke Badan Pemeriksa Keuangan diawal tahun berikutnya