KAJIAN YURIDIS TERHADAP JENIS SANKSI HUKUM PIDANA PEMILU LEGISLATIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v11i1.187Keywords:
Tindak Pidana, PemiluAbstract
Bentuk jenis sanksi hukum legislative di Indonesia yaitu sanksi pidana penjara minimum adalah 6 bulan dan yang paling maksimal nya 6 tahun dan dapat di tambah 1/3 bagi penyelenggara, sanksi pidana denda minimum adalah enam juta rupiah dan maksimal adalah seratus miliar rupiah serta dapat melebih jika denda sebanyak 3 (tiga) kali danjumlah sambungan yang diterima, pidana kurungan paling rendah adalah 6 buan dan maksimal adalah 1 tahun ditambah 1/3.
Downloads
Published
2021-10-23
Issue
Section
Articles