KAJIAN YURIDIS TERHADAP JENIS SANKSI HUKUM PIDANA PEMILU LEGISLATIF DI INDONESIA

Authors

  • Ahmad Rifai Rahawarin Universitas Yapis Papua
  • Irsan Universitas Yapis Papua
  • Imran Ahmad Universitas Yapis Papua
  • Lodivikus Uty Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/lpjih.v11i1.187

Keywords:

Tindak Pidana, Pemilu

Abstract

Bentuk jenis sanksi hukum legislative di Indonesia yaitu sanksi pidana penjara minimum adalah 6 bulan dan yang paling maksimal nya 6 tahun dan dapat di tambah 1/3 bagi penyelenggara, sanksi pidana denda minimum adalah enam juta rupiah dan maksimal adalah seratus miliar rupiah serta dapat melebih jika denda sebanyak 3 (tiga) kali danjumlah sambungan yang diterima, pidana kurungan paling rendah adalah 6 buan dan maksimal adalah 1 tahun ditambah 1/3.

Published

2021-10-23