PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v11i1.150Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak-hak AnakAbstract
Anak sebagai generasi penerus bangsa yang secara alami masih sangat rawan untuk berbagai hambatan dan tantangan dalam kehidupannya tentunya mendapat tempat yang paling penting untuk mendapat protek atau perlindungan oleh pemerintah. Dalam hal menjamin seorang anak agar kehidupannya bisa berjalan normal maka negara telah memberikan perlindungan hukum yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu dalam penerapan hukum dalam melindungi hak-hak anak prespektif hukum tata Indonesia, diantaranya Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlinduangan anak pasal 1, pasal 6, Pasal 9, Pasal 15, dan pasal 49