TINJAUAN HUKUM TERHADAP WASIAT TANPA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA

Authors

  • Muslim Universitas Yapis Papua
  • Liani Sari Universitas Yapis Papua
  • Revie Kurnia Katjong Universitas Yapis Papua
  • Fachriansyah Kastella Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/lpjih.v11i1.116

Keywords:

Waiat, KHI dan KUH Perdata, Akta Notaris

Abstract

Persamaan wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI dengan KUHPerdata adalah bahwa wasiat mulai berlaku setelah pewaris meninggal dunia, selain itu orang yang berwasiat harus berpikir secara normal atau berakal sehat dan dibuat tanpa ada paksaan atau ancaman dari orang lain, dan wasiat dapat dicabut, atau dibatalkan. Perbedaan wasiat tanpa akta Notaris menurut KHI minimal umur 21 tahun sedangkan KUHPerdata minimal umur 18 tahun, penerima wasiat menurut KHI yaitu orang lain atau lembaga, sedangkan KUHPerdata orang luar dan ahli waris, dari bentuknya dalam KHI yaitu lisan atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau Notaris sedangkan KUHPerdata wasiat boleh dinyatakan, baik dengan akta olographis atau tertulis tangan sendiri, baik dengan akta umum, baik akta rahasia atau akta tertutup, dilihat dari batasan pemberian wasiat dalam KHI yaitu maksimal 1/3 dari seluruh harta warisan sedangkan KUHPerdata terdapat ketentuan mengenai legitime portie.

Published

2021-10-23