STUDI KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR: 25/PID.SUS-ANAK/2018/PN.JAP
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v11i1.114Keywords:
Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Penyalahgunaan NarkotikaKota JayapuraAbstract
Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan penyalahgunaan narkotika, sedang mendapat sorotan tajam. Upaya mengalihkan dari proses yustisial menuju proses non yustisial dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh anak, pada dasarnya merupakan upaya untuk menyelesaikan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak ke luar jalur hukum pidana. Artinya, pengalihan proses yustisial ke proses non yustisial dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak, pada dasarnya adalah upaya untuk menghindarkan anak dari penerapan hukum pidana.