KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI WILAYAH POLDA PAPUA
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v10i2.106Keywords:
Pengangkutan, Perniagaan, BBM BersubsidiAbstract
Penelitian ini berjudul : Kajian Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Wilayah Polda Papua, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Wilayah Polda Papua, serta untuk mengetahui secara mendalam kendala-kendala apa saja yang dihadapi Penyidik Polda Papua dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Wilayah Polda Papua.
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua dengan menggunakan metode yuridis normatif empiris, konsep normatif dipergunakan untuk mengkaji permasalahan kendala yang dihadapi Penyidik Polda Papua dalam menanggulangi Tindak Pidana Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, dengan melakukan wawancara dengan penyidik yang terkait langsung dengan masalah yang dibahas dalam hal ini yakni penyidik Subdit IV Tipidter dan juga melakukan pengumpulan data-data berkenaan dengan objek penelitian. Selain itu peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan dalam menangani tindak pidana Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Polda Papua belum meminilisir tingkat kejahatan yang ada karena jumlah kasusnya yang masih cukup tinggi yaitu mencapai 18 kasus dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 bahkan terdapat satu kasus tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi yang dilakukan oleh anak di bawah umur, sehingga peran Penyidik Polda Papua belum terlaksana dengan baik dalam menanggulangi tindak pidana Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, karena adanya Kendala-kendala yang dihadapi Penyidik Polda Papua dalam penanganan kasus tersebut yaitu dalam faktor internal meliputi jumlah personil, faktor sarana dan fasilitas, keterbatasan dana penyidikan, faktor sumber daya manusia, faktor penafsiran peraturan berbeda-beda, serta faktor eksternal meliputi dalam komponen Criminal Justice System (CJS/SPP) masih terjadi perbedaan interprestasi terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, struktur organisasi dan modus operandi, faktor sosial ekonomi, dan faktor geografis sehingga menjadi hambatan untuk menanggulangi para pelaku tindak pidana Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi