PERLINDUNGAN TENAGA KERJA PEREMPUAN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN HAK NORMATIF DI KOTA JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v10i2.104Keywords:
Perlindungan, Tenaga Kerja Perempuan, Pemberian Hak NormatifAbstract
Penelitian ini berjudul Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Menurut Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Hak Normatif Di Kota Jayapura. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dalam pemberian hak normatif bagi tenaga kerja perempuan menurut undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang kertenagakerjaan di kota Jayapura.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian terhadap identifikasi hukum dan terlebih pada pengumpulan data lapangan yang ada di lokasi penelitian yang terkait dengan masalah yang diteliti dan penelitian normatif, yaitu penelitian yag dilakukan dengan mengumpulkan, mempelajari, dan menguji data kepustakaan untuk menemukan doktrin-dokrin atau azas-azas dalam ilmu hukum, terlebih pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan tenaga kerja perempuan berdasarkan Undang – undang Ketenagakerjaan pasal yang mengatur hak - hak tenega kerja perempuan karena kekodratannya dan pasal yang memberikan perlindungan tenaga kerja perempuan di pandang sudah dapat mengakomodir penggunaaan tenaga kerja perempuan di kota Jayapura..melihat pada pasal 76,81, 82,83, undang – undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan yang mengatur hak cuti melahirkan, cuti haid, cuti keguguran, dan kewajiban pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja perempuan pada waktu malam merupakan bentuk dari pada peran pemerintah dalam memberikan perlindungan sesuai dengan amanah dan cita – cita negara berdasarkan dengan UUD NRI Tahun 1945 namun keadaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan berdasarkan keterangan yang di berikan oleh tenaga kerja perempuan di kota Jayapura banyak yang tidak mengetahui Tentang ketentuan yang mengatur pemberian hak tenaga kerja khususnya perempuan dalam hal kekodraataannya sebaagai perempuan sebagaimana yang di atur dalam undang – undang ketenaagakerjaan