ANALISIS TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJALANKAN USAHA DIATAS KENDARAAN RODA EMPAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DI KOTA JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v10i2.103Keywords:
Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Kendaraan Roda EmpatAbstract
Judul penelitian ini adalah “Analisis Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjalankan Usaha Diatas Kendaraan Roda Empat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah“ dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha yang menggunakan kendaraan roda empat kepada masyarakat yang selaku konsumen dan kedudukan hukum dari pelaku usaha tersebut di Kota Jayapura.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan empiris, tipe normatif yang disebut penelitian kepustakaan serta merujuk pada peraturan-peraturan tertulis. Penelitian empiris yaitu acara memperoleh data yang dilakukan dengan observasi untuk memperoleh keterangan langsung dilapangan. Teknik analisa data menggunakan analisa data deskriptif kualitatif dimana menguraikan gejala atau fenomena dan fakta yang di dapat dari lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha kepada masyarakat, pertama; telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sesuai dengan keterangan dari para pelaku usaha (responden), kedua; kedudukan hukum pelaku usaha yang menggunakan kendaraan roda empat di Kota Jayapura sendiri belum ada regulasi peraturan daerah yang mengatur khusus. Pelaku usaha tersebut dikategorikan sebagai pedagang kaki lima. Untuk mengatur dan menertibkan pelaku usaha pemerintah Kota Jayapura menggunakan dasar Peraturan Daerah Kota Jayapura nomor 14 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima bahwa pasal 1 ayat (9) disebutkan, “Pedagang Kaki Lima adalah mereka yang dalam melakukan usaha menggunakan sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang/dipindahkan atau berpindah-pindah menggunakan Fasilitas Umum Perkotaan yang bukan diperuntukan bagi tempat usaha tau tempat lain yang bukan miliknya“.