PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN GUNA PEMBUKAAN LAHAN (STUDI DI KOTA JAYAPURA)
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v10i2.102Keywords:
Penegakan Hukum, Pembakaran Hutan, Pembukaan LahanAbstract
Deforestasi adalah suatu istilah untuk menunjukan perubahan tutupan dari suatu wilayah yang berhutan menjadi tindak berhutan. Dalam hal ini perubahan terjadi dalam suatu wilayah yang sebelumnya memiliki tutupan tajuk (vegetasi pohon dengan keratapan sebagai hutan) menjadi bukan hutan baik itu merupakan vegetasi lain selain pohon maupun tindak bervegetasi seperti pemukiman ,kawasan industry, dan perkotaan.
Dengan telah melakukan perhitungan multidimensi dampak kebakaran hutan dan pembukaan lahan secara semparangan telah merubah wajah hutan kota yang ada di Kota Jayapura Bahwa sampir sebagian penyebab adalah proses land clearing yaitu kebakaran hutan karena pembukaan lahan disamping kayu untuk pembuatan arang. Arang yang sudah jadi dari pembakaran lahan ini digunakan dalam proses pembakaran jenis makanan di berbagai café, restoran maupun pedang kaki lima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan Guna Pembukaan Lahan (Di Kota Jayapura) dan Upaya Kepolisisan didalam memberantas pembakaran hutan guna pembukaan lahan.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Hukum Normatif, dan penelitian Hukum Empiris, dengan dasar penelitian survey, dengan mengambil sampel pada lokasi penelitian (3 Narasumber) . Untuk memperoleh data maka penelitian ini menggunakan 3 (tiga) metode pengumpulan data yaitu melalui Observasi, di padukan dengan melakukan wawancara dengan informan, dan Analisis data ini di lakukan secara kualitatif, yaitu meliputi tahap pengumpulan data, pengeditan data, klasifikasi data dan penyajian data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Upaya penegakan Hukum terhadap tindak pidana pembakaran hutan yang sudah dilakukan oleh Pihak Kepolisian belum maksimal, dikarenakan aturan yang mengatur terkait pembakaran hutan guna pembukaan lahan masih tumpang tindih dengan peraturan lainnya terkait dengan sanksi dan denda, sehingga hasil yang didapatkan atau diharapan dapat menjadi bahan evaluasi nantinya. Penegakan hukum oleh pihak kepolisian ini bertujuan untuk membuat masyarakat mengerti betapa pentingnya hutan bagi kelangsungan hidup secara terus menerus dan tidak pernah terputus. Alasan lain dari penegakan hukum ini adanya batasan- batasan pembakaran hutan yang berfungsi agar lahan yang di buka atau di kelola tidak melebihi perjanjian yang dilakukan pemerintah, sehingga kedepan ekosistem didaerah Kelurahan Angkasa sebagai hutan kota masih dapat terjaga.