PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN MODEL PEMBELIAN TERSELUBUNG DI WILAYAH POLRESTA JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55098/lpjih.v10i2.101Keywords:
Narkotika, Pembelian TerselubungAbstract
Pengaturan hukum tentang penyelidikan tindak pidana narkoba melalui pembelian terselubung diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dalam pelaksanaannya adalah sah. Pengaturan ini telah dituangkan dalam Pasal 75 huruf j Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 81 Undang-Undang Narkotika. Akan tetapi dalam Undang-Undang ini tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan pembelian terselubung itu sendiri,sehingga sering menimbulkan penafsiran yang berbeda antara penyidik yang satu dengan yang lainnya. Dalam pelaksanaan teknikĀ pembelian terselubung tidak dapat dipisahkan dengan teknik-teknik penyelidikan. Dimana teknik penyelidikan tersebut adalah obeservasi, surveillance, dan undercover agent. Mengenai pelaksanaan teknik penyelidikan ini telah diatur dalam buku petunjuk lapangan penyelidikan yang telah direvisi dengan Surat Keputusan Kepolisian SKep/1205/IX/2000 tentang revisi terhadap himpunan Juklak dan Juknis proses penyidikan tindak pidana.